Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Komentar Rasis di Facebook, Pemuda di Batam Berakhir di Balik Jeruji

Egi | Selasa 02 Jun 2026 17:31 WIB | 163

Polres/Ta dan Polsek


Tampak wajah pelaku rasis yang diamankan polisi (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unggahan dan komentar di media sosial kembali memakan korban. Seorang pemuda di Kota Batam harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengunggah komentar bernuansa rasis yang menyinggung salah satu suku di Kepulauan Riau.

Pria berinisial RS diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang setelah laporan masyarakat terkait komentarnya di media sosial Facebook yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berbasis suku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debbie Tri Andrestian, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu seorang warga bernama Wandi menemukan komentar dari akun Facebook milik RS pada sebuah unggahan yang beredar di media sosial.

Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung dan merendahkan suku Melayu. Merasa keberatan, pelapor kemudian mendokumentasikan komentar tersebut melalui tangkapan layar dan melaporkannya ke Polresta Barelang.

"Pelapor menyerahkan bukti berupa tangkapan layar komentar yang diduga mengandung unsur SARA," ujar Debbie.


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi akun Facebook tersebut dan mengarah kepada pelaku berinisial RS.

Petugas kemudian mengamankan RS di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Muka Kuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik akun dan telah menuliskan komentar yang menjadi objek laporan masyarakat.

"Yang bersangkutan mengakui telah membuat komentar tersebut di media sosial," kata Debbie.

Meski pelaku diketahui telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini RS telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan atau menuliskan konten yang berpotensi memicu konflik antar kelompok maupun mengandung unsur ujaran kebencian.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media