Batam, News, Hukum & Kriminal

Pria Paruh Baya di Bengkong Cabuli Anak Dibawah Umur

Egi | Rabu 03 Jun 2026 16:50 WIB | 102

Polres/Ta dan Polsek


Foto tersangka asusila dibawah umur (foto: Humas Polsek Bengkong)


Matakepri.co.id Batam - Seorang Pria paruh baya berinisial J (47) diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial KD yang baru menginjak usia 7 tahun.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Senin (1/6/2026) siang sekitar pukul 12.15 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban kepada ayahnya, bocah malang tersebut mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang membuatnya mengalami trauma psikologis yang mendalam serta ketidaknyamanan fisik.

Sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian, warga sekitar yang mengetahui aksi bejat J ternyata telah bergerak lebih dulu kemudian disusul Polsek Bengkong ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima informasi dari masyarakat setempat.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

“sudah kita amankan,” ujar Tigor.

Tigor menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan telah ditahan di Polsek Bengkong.

“Sudah kami amankan dan di tahan di polsek,” pungkasnya.

Himbauan kepada masyarakat untuk selalu memberikan perlindungan terhadap anak dan serta menindak tegas setiap tindak pidana, (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media