Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 01 Jun 2026 10:15 WIB | 168
Polisi minta keterangan pelaku (foto: Unit Reskrim Polsek Sagulung)
Matakepri.co.id Batam - Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa seorang perempuan berinisial FL (24) di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AG (27) yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Alfamart Sei Binti. Korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata setelah disiram cairan yang diduga merupakan air aki.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp milik kekasihnya untuk menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban memenuhi ajakan tersebut karena mengira pesan yang diterimanya benar-benar berasal dari perempuan yang dikenalnya. Namun sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran serangan pelaku.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan motif sementara pelaku didasari rasa cemburu. Korban diketahui kerap berkomunikasi dengan pacar tersangka melalui aplikasi pesan singkat.
“Motif sementara karena tersangka cemburu. Korban diketahui sering berkomunikasi dengan pacar tersangka melalui pesan WhatsApp,” ujar Iptu Anwar Aris, Senin (1/6/2026).
Menurut penyidik, AG telah menunggu kedatangan korban sambil membawa cairan berbahaya yang telah dipersiapkan sebelumnya. Saat korban tiba seorang diri, pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung mendekati dan menyiramkan cairan tersebut ke arah wajah korban.
Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan warga ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk mendapatkan penanganan medis.
“Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya,” kata Anwar.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian, serta menelusuri komunikasi yang terjadi sebelum aksi penyiraman berlangsung.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Keberadaan pelaku berhasil dilacak saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Sagulung. AG kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Anwar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga dipicu persoalan pribadi yang berujung pada tindak kekerasan serius dan menyebabkan korban mengalami luka berat.(Egi)
Redaktur: ZB