Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 02 Jun 2026 15:54 WIB | 266
Kapolresta Barelang perlihatkan barang bukti narkotika kepada awak media (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - BATAM – Upaya jaringan peredaran narkotika memanfaatkan momentum libur panjang Idul Adha untuk menjalankan aksinya di Kota Batam berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan selama masa liburan, polisi mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka.
Dari belasan tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya merupakan pria dan tiga lainnya perempuan. Selain itu, aparat juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp8,2 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya tetap meningkatkan pengawasan dan penindakan meski berada dalam masa libur nasional.
"Selama libur panjang Idul Adha, personel Satresnarkoba tetap melakukan pengawasan secara intensif. Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pelaku narkotika untuk beroperasi di wilayah Batam," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.038,52 gram ganja kering, 2.672 unit vape mengandung etomidate, 327 butir ekstasi, dan 15,32 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, menjelaskan dari delapan kasus yang terungkap, terdapat dua kasus besar yang menjadi perhatian penyidik karena menggunakan modus yang cukup berbeda.
Kasus pertama berhasil dibongkar pada 30 Mei 2026. Saat itu, petugas mendeteksi pengiriman paket ganja seberat hampir dua kilogram melalui salah satu jasa ekspedisi. Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di sebuah ruko di kawasan Puri Legenda, Batam Kota.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial AS (37) dan IK (30). Ganja yang dikirim diketahui disembunyikan di dalam kardus dan dibungkus menggunakan aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.
Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus lain dengan menyita ribuan vape yang mengandung etomidate. Barang tersebut diduga masuk ke Batam melalui jalur penyelundupan dari Malaysia.
Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial AL (48) dan IKS (44) ditangkap karena diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar.
Menurut Anggoro, pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah untuk menjalankan bisnis ilegalnya, termasuk memanfaatkan periode libur panjang ketika aktivitas masyarakat meningkat.
"Kami melihat adanya upaya dari sindikat narkotika untuk memanfaatkan momentum tertentu dalam menjalankan aksinya. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat," katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pemasok maupun bandar yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Para tersangka kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku dalam kasus vape etomidate terancam hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.(Egi)
Redaktur: ZB