Batam, News, Hukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Batam Didalami, Enam Orang Jalani Pemeriksaan

Egi | Kamis 04 Jun 2026 22:00 WIB | 45

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan kejadian (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di kawasan Perumahan Cluster Topaz Homestay Mini Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti pendukung.

“Sebanyak enam orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Anggoro, Kamis (4/6/2026) 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi antara korban dan sejumlah orang di lokasi kejadian. Sebelum terjadi aksi pengeroyokan, korban disebut sempat terlibat cekcok dan mengeluarkan ucapan yang memancing reaksi emosional dari para terduga pelaku.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Apapun penyebabnya, tindakan pengeroyokan tetap merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi persoalan serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, setiap konflik yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan, dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat berujung pada proses hukum,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kronologi lengkap serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media