Batam, News

Sidang Penggelapan Kawat Las PT Pacific, Terdakwa Akui Terima Rp164 Juta

Riki | Rabu 28 Oct 2026 21:11 WIB | 78

Kejari Batam/Kejati/PN


Sidang Penggelapan Kawat Las PT Pacific. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan kawat las milik perusahaan pembuat kapal tongkang, PT Pacific, pada Selasa (20/10/2026). Agenda persidangan kali ini memuat penyampaian keterangan saksi A de Charge (saksi yang meringankan) dari pihak terdakwa.

Terdakwa, yang telah bekerja selama hampir tiga tahun sebagai foreman di perusahaan tersebut, didakwa terlibat aksi penggelapan kawat las senilai hampir Rp1 miliar selama rentang waktu kurang lebih satu tahun.

Modus Operandi dan Kerjasama dengan Sopir

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk mengecek barang keluar-masuk serta memantau jumlah stok barang di gudang. Posisi dan akses tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk bekerja sama dengan seorang sopir bernama Iskandar, yang bertindak sebagai pemasok/penyuplai sekaligus pihak yang mengeksekusi penjualan barang curian.

Aksi penggelapan ini terbongkar setelah manajemen perusahaan melakukan audit dan penghitungan ulang stok barang. Hasil stok opname menunjukkan adanya selisih kekurangan sebanyak 82,50 box/kotak kawat las.

Guna menutupi perbuatannya, terdakwa sempat menghubungi pihak internal kantor untuk diajak bekerja sama agar aksi mereka tidak terendus. Bahkan, terdakwa sempat memerintahkan karyawan lain untuk merubah dan memanipulasi data inventaris kawat las tersebut.

Mengaku Hanya Terima Rp164 Juta, Keuntungan Terbesar di Sopir

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tidak mengetahui ke mana saja barang-barang hasil penggelapan tersebut dijual. Seluruh rantai penjualan diatur sepenuhnya oleh Iskandar.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima uang hasil kejahatan melalui transfer bank dari Iskandar dengan total mencapai Rp164 juta. Sisanya dari total nilai kerugian yang dialami perusahaan yang mencapai hampir Rp1 miliar dikuasai oleh sang sopir.

"Saya tidak tahu kawat las itu dijual ke mana, yang tahu hanya Iskandar. Uang yang saya terima ditransfer secara bertahap totalnya Rp164 juta," ujar terdakwa dalam persidangan.

Terdakwa yang selama ini menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam persidangan tersebut, pihak saksi dari PT Pacific juga membawa dan menunjukkan surat kuasa resmi dari pihak perusahaan.

Sidang Ditunda Hingga Minggu Depan

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa serta mendalami materi pemeriksaan, Majelis Hakim PN Batam menunda jalannya persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Daulay)

Redaktur: ZB



Share on Social Media