Batam, News

Pertimbangkan Status Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Penggelapan Divonis 8 Bulan Penjara

Riki | Rabu 28 Oct 2026 20:59 WIB | 92

Kejari Batam/Kejati/PN


Terdakwa penggelapan divonis 8 bulan penjara. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) atas perkara tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil pada PT Asia Link sebesar lebih dari Rp105 juta, Kamis (22/10/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yuke Dwi Oktara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Langkah penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung dinilai telah dilandasi oleh bukti serta alasan subjektif dan objektif yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persidangan ini digelar setelah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mengalami jalan buntu. Tidak terselesaikannya kesepakatan damai antarpihak membuat perkara ini bergulir hingga ke meja hijau.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan sejumlah hal relevan yang menjadi dasar pemberaan maupun keringanan hukuman. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi PT Asia Link. Sementara itu, terdapat beberapa hal meringankan yang menjadi perhatian khusus majelis hakim dalam mengetok palu putusan:

Terdakwa tercatat belum pernah dihukum atau berurusan dengan hukum sebelumnya.

Terdakwa kooperatif dan menunjukkan iktikad baik dengan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh uang atau nilai kerugian yang telah diambillnya.

Terdakwa merupakan tulang punggung tunggal dalam menopang kehidupan keluarganya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Majelis Hakim di ruang sidang PN Batam.

Majelis Hakim menegaskan bahwa hukuman penjara selama 8 bulan tersebut merupakan putusan yang adil dan pantas, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek keadilan hukum, rasa kemanusiaan, serta iktikad baik terdakwa.

Vonis tersebut terbilang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Penasihat Hukum (Advokat) terdakwa secara tegas menyatakan menerima hasil vonis tersebut. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum memilih untuk menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (apakah mengajukan banding atau menerima putusan) dalam tenggat waktu yang diatur hukum acara pidana. (Daulay)

Redaktur: ZB



Share on Social Media