Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 23 Oct 2026 22:49 WIB | 78
Tampak wajah pelaku penipuan klaim asuransi (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Polsek Batu Ampar mengungkap dugaan rekayasa kasus pencurian mobil Mitsubishi Xpander yang dilaporkan hilang di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bahwa peristiwa pencurian tersebut diduga sengaja direkayasa untuk mencairkan klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Berdasarkan keterangan kepolisian, H diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau, sementara KS diduga berperan sebagai pihak yang merekayasa laporan kehilangan kendaraan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Eko Kurniawan, pada Jumat (23/10/2026).
Eko menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan KS pada Jumat (25/9/2026). Saat itu, KS mengaku kehilangan satu unit Mitsubishi Xpander warna putih bernomor polisi BP 1355 CJ yang disebut dicuri ketika diparkir di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batu Ampar.
Namun, laporan tersebut justru memunculkan kecurigaan penyidik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah fakta di lokasi yang diklaim sebagai tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan bahwa pencurian tersebut tidak pernah terjadi.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi menduga kehilangan kendaraan itu sengaja direkayasa untuk memenuhi persyaratan pengajuan klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak pembiayaan, Clipan Finance.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander," ujar Eko.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Xpander warna putih, dua buah kunci mobil asli, STNK kendaraan, serta surat keterangan dari Clipan Finance atas nama KS.
Penyidik juga menyita satu lembar surat tugas PT Garda Andalan Bersama, berkas laporan polisi yang diduga palsu, dan sebuah flashdisk berisi rekaman data pendukung.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Eko menegaskan, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu demi memperoleh keuntungan pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan hukum serius yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih," tegasnya.(Egi)
Redaktur: ZB