Batam, News, Kepri

Kasidi Gugat Status Tersangka, Baharkam Polri Sebut Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

Egi | Rabu 14 Oct 2026 21:08 WIB | 43

Kejari Batam/Kejati/PN
Mabes Polri
Kuasa Hukum


Proses berjalannya persidangan Kebakaran Kapal MV Sumber Sukses Utama (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam -  Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kasidi alias Ahok, Direktur PT Batam Mitra Sejahtera, dalam perkara kebakaran kapal MV Sumber Sukses Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan dengan agenda penyampaian jawaban termohon tersebut, pihak Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Kasidi.

Tim kuasa hukum termohon, Zainal, bersama Aditya Rifky Ramadhan, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Kasidi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan hakim tunggal Irfan Lubis, pihak termohon menyatakan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Meminta kepada ketua majelis hakim agar menolak semua permohonan pemohon, serta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kasidi alias Ahok sudah sesuai dengan aturan hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Zainal dalam persidangan.

Pihak termohon juga menyampaikan bahwa Kasidi saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam penanganan perkara tersebut.

Persidangan turut membahas ketidakhadiran Kasidi dalam pemeriksaan oleh penyidik. Tim kuasa hukum pemohon, Edo Kamaleng, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Namun, pihak termohon menilai alasan tersebut belum didukung dokumen medis resmi dari rumah sakit yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kondisi pemohon.

"Pemohon menyampaikan sedang berobat di luar negeri, tetapi belum menunjukkan dokumen atau surat keterangan medis resmi dari rumah sakit terkait kondisi tersebut," kata Zainal.

Meski demikian, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari hal yang diperdebatkan kedua belah pihak dalam proses persidangan.

Sidang praperadilan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kasidi dalam perkara kebakaran kapal MV Sumber Sukses Utama.

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, hakim tunggal Irfan Lubis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (15/10/2026), dengan agenda pembuktian dari para pihak.

"Persidangan akan kembali kita gelar besok, Kamis, 15 Oktober, dengan agenda persidangan pembuktian dari pemohon dan termohon," ujar Irfan sebelum menutup persidangan.

Dalam sidang berikutnya, kedua belah pihak dijadwalkan menyampaikan bukti untuk mendukung argumentasi masing-masing. Hasil proses pembuktian tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media