Batam, News
Riki | Jumat 14 Aug 2026 16:14 WIB | 80
Saksi ahli beberkan aturan dan mekanisme SIKHU. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang menyeret terdakwa atas La Edi. Agenda sidang yang berlangsung kemarin tersebut berfokus pada pendengaran keterangan saksi fakta serta saksi ahli guna mendalami duduk perkara dan legalitas hukum terkait pengangkutan hasil hutan.
Dalam pembacaan keterangan di muka persidangan, saksi fakta memaparkan secara rinci mengenai penangkapan dan penyitaan barang bukti (barbut). Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa merupakan kayu jenis bakau (mangrove) dengan volume yang cukup fantastis, yakni mencapai 101 meter kubik. Kayu tersebut diangkut oleh terdakwa sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas karena diduga kuat tidak dilengkapi dokumen perizinan sah.
Perincian Pasal dan Regulasi oleh Saksi Ahli
Guna memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi ahli kehutanan untuk menyampaikan pendapatnya. Di hadapan persidangan, saksi ahli membeberkan pemetaan pasal serta regulasi tata kelola hasil hutan yang berkaitan langsung dengan tindakan terdakwa:
Pelanggaran Pasal 12 (Pengambilan dari Dalam Kawasan Hutan):
Saksi ahli menerangkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan kayu bakau tersebut berasal atau ditebang dari dalam kawasan hutan negara/lindung, maka tindakan tersebut secara tegas melanggar ketentuan Pasal 12. Untuk aktivitas ini, pengangkut wajib memiliki dan menyertakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan secara resmi oleh pejabat atau instansi berwenang.
Ketentuan Pasal 16 (Pengambilan dari Luar Kawasan Hutan):
Lebih lanjut, saksi ahli juga mengulas skenario jika kayu tersebut bersumber dari luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain). Secara regulasi, pengambilan kayu di area luar hutan memang diperbolehkan oleh hukum. Namun, proses pengangkutannya tidak bisa dilakukan begitu saja secara bebas. Pengangkut tetap diwajibkan mengantongi dokumen Pernyataan Mandiri Pemilik Kayu (PMDP) yang dilanjutkan dengan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Areal (SKSHA).
Penjelasan Saksi Ahli Mengenai Aplikasi Ruang SIKHU
Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan mendasar mengenai status perizinan serta mekanisme penerbitan dokumen SKSHH untuk memastikan keabsahan prosedur.
Merespons pertanyaan hakim tersebut, saksi ahli memberikan penjelasan mendalam mengenai tata cara penerbitan dokumen perizinan yang kini berbasis digital. Ahli memaparkan bahwa penerbitan dokumen perizinan tersebut dapat diakses melalui skema obligasi by gift dengan memanfaatkan platform sistem aplikasi bernama Ruang SIKHU.
Saksi ahli juga memberikan penegasan penting terkait kualifikasi kayu bakau di mata hukum:
"Secara klasifikasi jenis flora, pohon bakau memang tidak termasuk dalam daftar tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang. Kendati demikian, regulasi kehutanan menetapkan bahwa apabila kayu bakau tersebut diangkut dan ditujukan untuk aktivitas komersial atau diperjualbelikan, maka keberadaan dokumen perizinan resmi adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan."
Saksi ahli menyimpulkan bahwa aplikasi Ruang SIKHU hadir sebagai sarana kontrol untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan pengangkutan hasil hutan komersial—termasuk kayu bakau sebanyak 101 meter kubik ini—terdata secara legal dan memiliki payung hukum yang jelas.
Usai mendengarkan penjelasan komprehensif dari saksi ahli dan keterangan saksi fakta, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang kasus terdakwa La Edi ini akan kembali dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penyerahan barang bukti pendukung. (CW)
Redaktur: ZB