Batam, News
Riki | Jumat 14 Aug 2026 17:53 WIB | 42
Sidang lanjutan pembunuhan LC Batam
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang Lady Companion (LC) di kawasan Batu Ampar. Persidangan yang berlangsung pada Rabu (12/8) kemarin tersebut berfokus pada pendalaman aspek medis ilmiah melalui pemanggilan kembali saksi ahli kedokteran forensik.
Jalannya persidangan berlangsung cukup alot ketika tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian melayangkan pertanyaan-pertanyaan krusial terkait metode pembuktian sebab dan waktu kematian korban.
Dalam sesi pembuktian, Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan seberapa besar tingkat akurasi serta batasan ilmu forensik dalam menentukan perkiraan waktu kematian (estimated time of death) seorang korban pembunuhan.
Menjawab pertanyaan PH, saksi ahli forensik memaparkan bahwa determinasi waktu kematian memiliki margin akurasi yang terbatas dan sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar jenazah.
"Secara medis forensik, tingkat akurasi untuk menentukan rentang waktu kematian yang presisi itu terbatas, biasanya hanya bisa diprediksi secara kuat dalam rentang beberapa jam awal setelah kematian terjadi,"pukas saksi ahli di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan prosedur penanganan jenazah dalam dunia kedokteran untuk menjaga keutuhan bukti fisik. Ahli menerangkan bahwa proses pembusukan alami tubuh dapat mengaburkan indikator-indikator medis penting.
"Oleh karena itu, dalam prosedur standar forensik, jenazah korban sering kali harus segera dimasukkan ke dalam lemari pendingin (freezer) khusus. Langkah ini krusial untuk memperlambat proses pembusukan biologis sehingga bukti-bukti cedera fisik tetap terawat dan dapat dianalisis," tambahnya.
Analisis Medis Soal Indikasi Mati Tenggelam
Tak hanya soal waktu kematian, persidangan juga menguji dugaan penyebab kematian korban apabila dikaitkan dengan indikasi tenggelam atau ditenggelamkan oleh pelaku.
Saksi ahli memberikan penegasan mengenai syarat mutlak penentuan indikasi mati tenggelam secara keilmuan. Ahli menerangkan bahwa keberadaan air atau cairan di lokasi kejadian tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penyebab utama kematian tanpa ada pembuktian fungsi organ.
"Dalam ilmu kedokteran forensik, seseorang baru bisa dipastikan meninggal dunia akibat tenggelam jika terdapat bukti medis bahwa korban sempat menghirup cairan tersebut ke dalam saluran pernapasan atau paru-paru saat ia masih dalam keadaan hidup (bernapas)," tegas saksi ahli.
Persidangan semakin mendalam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali fungsi konkret ilmu forensik sebagai instrumen pembuktian pidana. Saksi ahli menegaskan bahwa forensik pada hakikatnya merupakan ilmu penghubungyang berfungsi untuk mentransformasikan fakta medis menjadi bukti hukum guna membuat terang suatu peristiwa pidana.
Ketika ditanya JPU mengenai bagaimana forensik dihubungkan dengan hukum, ahli menjelaskan bahwa hubungan tersebut diwujudkan melalui pembuatan dokumen Visum et Repertum. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik secara komprehensif, baik pemeriksaan luar maupun pembedahan organ dalam (autopsi) dengan didukung pemanfaatan peralatan teknologi kedokteran modern.
JPU kemudian melontarkan pertanyaan kunci guna menguji validitas alat bukti: Apakah seorang ahli forensik dapat menyimpulkan hasil visum atau penyebab kematian hanya berdasarkan dokumentasi foto saja?
"Pemeriksaan atau penentuan hasil visum jika hanya mengandalkan bukti foto tidak bisa 100 persen akurat. Foto hanya memberikan gambaran visual permukaan, sedangkan ilmu forensik membutuhkan pemeriksaan fisik secara langsung—baik meraba, mengukur tekstur luka, hingga membedah organ dalam—guna memastikan penyebab pasti kematian secara sah dan teruji," tutup saksi ahli.
Mendengar penjelasan mendalam dari saksi ahli forensik, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta penyerahan bukti tambahan dari para pihak. (CW)
Redaktur: ZB