Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Menkopolkam : Indonesia Bukan Negara Transit Narkoba

Egi | Kamis 13 Aug 2026 20:39 WIB | 64

Menteri/Wamen
Narkotika


Menkopolkam berikan keterangan saat pemusnahan ketamin di Batam (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ketamine seberat 1,3 ton di Mako Kodaeral IV pada Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal Djamari Chaniago.

Pemusnahan barang haram senilai 2,7 Triliun rupiah ini dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator milik BNNP.

Pemusanahan ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BNN RI, anggota DPR RI serta jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tak hanya jajaran pejabat tinggi, proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Para tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Dalam keterangannya, Menkopolkam Jenderal Djamari Chaniago menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini memiliki makna yang sangat krusial bagi keamanan nasional.

Penangkapan ini bukan hanya sekadar mengenai berapa nilai barang atau jumlah barang yang berhasil kita sita, tetapi lebih kepada keberhasilan Indonesia dalam mendeteksi bahaya dan ancaman besar bagi negara,” ujar Jenderal Djamari Chaniago

Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku jaringan narkotika internasional agar tidak mencoba-coba menjadikan wilayah Nusantara sebagai jalur tindak kejahatan mereka.

“Saya tegaskan, Indonesia jangan pernah dijadikan sebagai daerah transit ataupun pasar bagi peredaran narkoba,” tegasnya.

Barang bukti seberat 1,3 ton ketamine ini merupakan hasil operasi penindakan tim gabungan pada awal Agustus lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan kapal MV King Sun berbendera Tanzania saat melintas di perairan Pulau Berakit. Dalam penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan 65 karung berisi Ketamine.

Mengenai kelanjutan penanganan hukum, proses penyidikan terhadap delapan WNA tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri, mengingat BNN tidak memegang kewenangan penyidikan dalam perkara ini.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media