Batam, News
Riki | Jumat 14 Aug 2026 17:55 WIB | 40
Kasus curanmor, kekasih korban hadir jadi saksi. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (12/8). Persidangan yang berlangsung kemarin tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dari kekasih korban yang menjadi saksi kunci atas tindak pidana curanmor yang menimpa korban atas nama Nabil.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi memberikan kesaksian mengenai kronologi dan fakta di balik hilangnya sepeda motor milik Nabil hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti (barbut) persidangan.
Usai memberikan seluruh keterangan terkait kasus pencurian tersebut, saksi memanfaatkan kesempatan di akhir persidangan untuk menyampaikan permohonan khusus di hadapan Majelis Hakim.
Saksi memohon agar sepeda motor milik Nabil yang saat ini disita sebagai barang bukti persidangan dapat segera dipulangkan atau dikembalikan kepada pemiliknya setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
Saksi mengungkapkan bahwa keberadaan sepeda motor tersebut sangat krusial bagi kehidupan sehari-hari korban untuk mencari nafkah.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim agar sepeda motor milik Nabil bisa segera dipulangkan. Motor itu sangat dibutuhkan untuk dipakai bekerja mencari makan sehari-hari," ujar saksi di dalam ruang sidang PN Batam.
Mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim mencatat permintaan saksi dan menjelaskan bahwa penetapan mengenai status barang bukti akan dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan korban serta kelancaran proses pembuktian di persidangan.
Usai mendengarkan keterangan dari kekasih korban Nabil, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan maupun pembuktian lainnya. (CW)
Redaktur: ZB