Batam, News

Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan LC Batu Ampar Tegaskan Soal Validitas Alat Bukti KUHP Baru

Riki | Jumat 14 Aug 2026 16:02 WIB | 81

Kejari Batam/Kejati/PN


Ahli Pidana di sidang pembunuhan LC Batuampar


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang Lady Companion (LC) di kawasan Batu Ampar, Selasa (11/8/2026). Sidang mendudukkan terdakwa Wilson beserta tiga rekannya ini menghadirkan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana.


Dalam persidangan yang berlangsung sengit tersebut, tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa mencecar saksi ahli dengan sederet pertanyaan krusial, khususnya terkait kekuatan pembuktian dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.


Perdebatan 8 Alat Bukti KUHP Baru

Tensi persidangan memuncak ketika tim Penasehat Hukum mempertanyakan keabsahan dan validitas alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim PH mempersoalkan apakah bukti yang dihadirkan tetap valid jika tidak memenuhi seluruh 8 jenis alat bukti yang tercantum dalam KUHP baru.


"Bagaimana jika alat bukti di persidangan tidak sampai memenuhi ke-8 jenis alat bukti dalam KUHP baru? Apakah hal itu membuat pembuktian menjadi tidak valid atau batal?" cecar tim Penasehat Hukum di hadapan Majelis Hakim.


Menanggapi cecaran tersebut, Saksi Ahli Hukum Pidana memberikan jawaban tegas dan solutif. Ahli menjelaskan bahwa ketidaklengkapan seluruh jenis alat bukti tidak serta-merta menggugurkan proses pembuktian di muka sidang.


"Pembuktian tetap dianggap valid dan sah secara hukum selama alat bukti yang ada memiliki bobot yang kuat. Pembuktian dalam hukum pidana tidak mewajibkan hadirnya seluruh (kedelapan) jenis alat bukti tersebut secara kumulatif," tegas Ahli di persidangan.


Saling Melengkapi, Tidak Menggugurkan

Lebih lanjut, Ahli menerangkan bahwa ragam alat bukti dalam KUHP baru bersifat saling melengkapi (komplementer), bukan syarat mutlak yang harus ada semuanya sekaligus.


"Absennya salah satu jenis alat bukti tidak membuat pembuktian serta-merta batal. Yang terpenting adalah kualifikasi, relevansi, dan persesuaian antara satu bukti dengan bukti lainnya untuk meyakinkan Majelis Hakim," tambah saksi ahli. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media