Batam, News

Sidang Narkotika: Polisi Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Sabu Lebih dari 5 Gram

Mora Daulay | Kamis 13 Aug 2026 12:21 WIB | 50

Kejari Batam/Kejati/PN


Polisi dihadirkan jadi saksi kasus sabu lebih dari 5 gram


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Rudianto, Kamis (6/8/2026). Agenda sidang diisi dengan pembacaan dakwaan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.


Dalam persidangan tersebut, saksi dari kepolisian, Pitra Rahmadani, hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan. Saksi membeberkan kronologi penangkapan serta bukti keterlibatan terdakwa Rudianto dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti melebihi 5 gram.


Setelah mendengar keterangan saksi, JPU membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.


Pasca-pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Rudianto diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum (PH) yang mendampinginya di persidangan.


Setelah melakukan diskusi singkat di ruang sidang, pihak terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima tuntutan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan perlawanan atau pembelaan.


"Setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan klien kami, kami memutuskan untuk tidak melakukan perlawanan terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU," ujar Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media