Batam, News

Didampingi Penasihat Hukum dan Penerjemah, WNA Jalani Sidang di PN Batam

Riki | Jumat 14 Aug 2026 16:11 WIB | 81

Kejari Batam/Kejati/PN


Didampingi penasihat hukum dan penerjemah, WNA jalani sidang di PN Batam


Matakepri.co,id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang agenda pembacaan surat dakwaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Fimal pada hari ini, Rabu (12/8/2026).


Dalam persidangan tersebut, Fimal hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya serta seorang penerjemah (translator) resmi. Kehadiran tim penasihat hukum dan penerjemah ini memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi serta mempermudah proses komunikasi dan pemahaman seluruh alur persidangan.


Majelis Hakim PN Batam membacakan poin-poin dakwaan yang disangkakan kepada Fimal. Selama proses tersebut, penerjemah secara langsung menerjemahkan setiap poin dakwaan dan arahan dari majelis hakim agar terdakwa serta penasihat hukumnya dapat berkoordinasi dengan baik.


Meski pembacaan dakwaan berjalan lancar, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada hari ini. Hal tersebut dikarenakan saksi-saksi yang dipanggil belum dapat hadir di persidangan.


Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan setelah berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum terdakwa.


"Karena saksi belum bisa hadir pada persidangan hari ini, maka sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim sebelum mengetuk palu menutup persidangan.


Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media