Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 20 May 2026 18:57 WIB | 285
Dedy Effendy, pelaku penganiayaan seorang nenek. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun runtuh dalam sekejap di tangan orang yang paling tidak disangka. Dedy Effendy, pria yang selama ini dikenal dekat dengan korbannya, Etty Suhanti, tega melakukan tindakan keji demi merampas harta benda. Hanya karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia nekat menganiaya seorang nenek demi sebuah gelang emas seberat 60 gram.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) pagi di kawasan Kampung Dalam, RT 005/RW 004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, ini kini menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Dedy datang bertamu menggunakan sepeda motor Honda Beat putih milik keponakannya. Awalnya, pelaku sempat meminta kopi kepada Etty. Karena stok di rumah habis, Dedy memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban untuk membelikan satu saset kopi dan empat batang rokok.
Saat korban kembali dari warung dan sibuk di dapur untuk memasak, pelaku menunggu momen lengah itu.
Tanpa belas kasihan, pelaku menyelinap dari arah belakang dan melayangkan pukulan telak ke mata kanan Etty. Korban yang sudah lanjut usia seketika ambruk dan jatuh pingsan. Saat siuman, Etty mendapati pergelangan tangan kirinya telah kosong. Gelang emas 60 gram miliknya raib, meninggalkan korban dengan kondisi mata lebam dan kerugian materiil mencapai Rp145,8 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa emas hasil jarahan tersebut tidak langsung dijual oleh Dedy. Ia menggunakan perantara untuk melepas gelang emas curian tersebut ke sebuah toko emas berinisial 'F' di kawasan Aviari, Batuaji.
Meski tanpa surat kepemilikan, transaksi tetap berjalan. Dedy menerima uang sebesar Rp80 juta dari total penjualan Rp113 juta. Penelusuran tim media menunjukkan bahwa emas tersebut segera dilebur oleh pihak toko dan dijual kembali ke toko emas 'BB' di kawasan Jodoh, dengan meraup keuntungan mencapai Rp17 juta.
Akibat praktik jual-beli barang ilegal ini, pihak pemilik toko emas pun kini turut berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karena menampung hasil kejahatan.
Dalam proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan mengonfirmasi bahwa seluruh uang hasil penjualan emas tersebut telah dikembalikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Tekanan ekonomi tidak pernah bisa menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap kaum lanjut usia yang telah memberikan kepercayaan.
"Ini pengingat bagi kita semua untuk waspada terhadap orang di lingkungan terdekat, dan bagi pengusaha toko emas, jangan pernah membeli barang tanpa dokumen resmi karena risikonya adalah pidana," tegas pihak berwenang.
Kini, Dedy Effendy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas tindakan kriminal yang telah ia lakukan. (Adi)
Redaktur : ZB