Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 28 Apr 2026 19:55 WIB | 462
Kuasa hukum ahli waris perlihatkan surat LPM Polda Kepri (foto: Egi)
Matakepri.com Batam - Perselisihan kepemilikan lahan di Kavling Blok F No.36, Melcem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, kembali memanas setelah aktivitas pembangunan di lokasi menuai penolakan dari pihak yang saling mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Sengketa ini mencuat setelah salah satu pihak melanjutkan pembangunan di atas lahan yang status kepemilikannya masih diperdebatkan. Konflik tersebut kini menjadi sorotan lantaran melibatkan klaim ahli waris, transaksi jual beli yang dipersoalkan, hingga dugaan pelanggaran aturan koperasi.
Kuasa hukum Vitalis Seru, Anrizal, menyebut akar persoalan bermula dari dugaan transaksi jual beli kavling yang dilakukan tanpa persetujuan koperasi maupun ahli waris sah.
Menurut dia, Lambert yang disebut anggota koperasi diduga telah menjual lahan itu kepada Rayon Sari melalui sistem cicilan sejak 2010 hingga 2023.
Anrizal mempertanyakan legalitas dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut, mengingat Koperasi Harapan Bangsa disebut sudah tidak beroperasi sejak 2019.
“Kami menduga terjadi jual beli sepihak tanpa sepengetahuan koperasi maupun ahli waris sah, yakni klien kami Vitalis Seru, anak kandung Petrus Saleng yang memiliki dasar kepemilikan melalui surat alas hak,” kata Anrizal pada Senin (27/4/2026) sore di kawasan Batam Center.
Ia menjelaskan, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi yang terjadi antara Lambert dan Rayon Sari. Sengketa ini, lanjutnya, mulai muncul sejak 2025 saat terjadi pemagaran lahan oleh pihak lain yang juga mengaku sebagai ahli waris.
Perselisihan sempat mereda setelah pihak Vitalis Seru menunjukkan dokumen kepemilikan yang diakui pihak lain. Pasca kejadian itu, kliennya disebut mulai melakukan penataan lahan, sekaligus mengimbau para pemilik kavling kosong agar memanfaatkan lahannya guna menghindari konflik serupa.
Menurut Anrizal, langkah tersebut juga merespons keluhan warga sekitar yang menilai banyak kavling terbengkalai dan dipenuhi semak.
Ketegangan kembali muncul saat lahan tersebut disebut telah dijual kepada Budi Santoso. Ketika pembangunan hendak dimulai, Rayon Sari datang ke lokasi dan menolak aktivitas tersebut sambil mengklaim sebagai pemilik sah.
Perdebatan di lapangan pun memanas, bahkan sempat diwarnai perusakan pagar dan aksi saling mempertahankan klaim. Situasi disebut semakin tegang ketika sejumlah orang turut hadir mendukung aktivitas pembangunan.
“Persoalan ini seharusnya soal legalitas kepemilikan, bukan berkembang menjadi tudingan yang merugikan nama baik klien kami,” bebernya.
Ia juga membantah tudingan adanya praktik mafia tanah maupun intimidasi sebagaimana beredar di media sosial. Bahkan, pihaknya mengaku telah melaporkan Rayon Sari terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic saat dikonfirmasi menyatakan akan terlebih dahulu menelaah persoalan tersebut.
“Saya cek dulu,” ujarnya singkat.
Hingga kini, sengketa lahan tersebut belum menemui titik terang dan masing-masing pihak masih mempertahankan klaim kepemilikan mereka. (Egi)
Redaktur: ZB