Batam, News, Kepri

Wali Kota Batam Soroti Maraknya Aksi Rayap Besi, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Egi | Senin 15 Jun 2026 22:05 WIB | 50

Pemko Batam
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Properti
BP Batam
Aset Daerah


Walikota Batam Amsakar Achmad saat diwawancarai awak media di Polresta Barelang (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyoroti maraknya aksi pencurian dan perusakan fasilitas umum yang belakangan terjadi di Kota Batam. Fenomena yang dikenal masyarakat sebagai aksi "rayap besi" itu dinilai semakin meresahkan karena berdampak langsung terhadap aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Hal tersebut disampaikan Amsakar saat berada di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Ia mengaku prihatin atas meningkatnya kasus perusakan fasilitas umum, termasuk kejadian yang viral di media sosial terkait pembongkaran penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita pada Sabtu (13/6/2026) lalu.

"Kita sangat prihatin terhadap kejadian ini. Intensitas kasus seperti ini terlihat meningkat dan sudah menjadi perhatian bersama yang harus disikapi secara serius," ujar Amsakar kepada awak media.

Menurutnya, data yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga saat ini telah terjadi sedikitnya 10 kasus serupa dengan total 18 orang yang telah diamankan, termasuk para pelaku dan penadah barang hasil curian.

"Sudah ada 10 kasus yang terungkap dengan 18 tersangka dan penadah. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele," katanya.

Amsakar menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Pasalnya, pembangunan berbagai fasilitas publik menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.

"Negara sudah mengeluarkan anggaran untuk membangun fasilitas umum. Jika kejadian seperti ini terus berulang, maka anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lain justru habis untuk memperbaiki kerusakan yang sama," tegasnya.

Untuk itu, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pengepul barang bekas, agar ikut berperan aktif mencegah praktik pencurian besi dan perusakan fasilitas umum.

"Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi untuk meminimalisir kejadian ini. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada para pelaku agar ada efek jera," tambahnya.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial @rusli_kurniawan viral dan menjadi perhatian publik. Video yang direkam pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 05.02 WIB itu memperlihatkan dugaan aksi pencurian besi pada proyek revitalisasi Terowongan Pelita.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria diduga sedang membobok beton penutup drainase untuk mengambil besi yang berada di dalamnya. Video itu direkam secara tidak sengaja oleh pemilik akun yang saat itu tengah berolahraga pagi bersama sejumlah rekannya.

Unggahan tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah pemilik akun menuliskan keterangan yang menjelaskan situasi dalam video.

"Rayap besi beraksi! Ketika BP Batam sedang merevitalisasi Terowongan Pelita dan masih dalam tahap pengerjaan, ada yang menggerogoti besi-besi yang ada di dalam precast penutup parit," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Rusli mengaku tidak menyangka video yang direkamnya secara spontan akan menjadi viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya hanya sedang melakukan aktivitas lari pagi seperti biasa ketika mendengar suara benturan dari arah drainase.

"Saya sedang lari pagi dan mendengar suara bobokan beton. Saat melihat ada orang yang sedang membongkar, saya langsung merekam karena merasa nekat sekali kalau benar untuk mengambil besi-besi tersebut," ujarnya.

Rusli juga mengaku sengaja menandai akun media sosial Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan harapan kejadian tersebut mendapat perhatian pemerintah.

"Setelah saya melihat kembali videonya, saya berpikir ini perlu dilaporkan agar mendapat atensi dari pemerintah daerah," katanya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan pemerintah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan fasilitas umum guna menjaga keamanan, kenyamanan, serta keberlangsungan pembangunan di Kota Batam.(Egi)


Redak: ZB



Share on Social Media