Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 20 Jul 2026 22:40 WIB | 172
Kuasa hukum Yehezkiel, Nanda P Nababan didampingi ibu Yehezkiel dan Willy Amran Lubis (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah homestay kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada 30 Mei 2026 kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, Yehezkiel Benaya Hutagalung yang mengaku menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bengkong.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa terpukul. Ibunda Yehezkiel, Romauli Nainggolan, mengaku tidak menyangka anaknya yang masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialami dalam insiden tersebut harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.
Menurut Romauli, anaknya mengalami patah tulang pinggul, dislokasi pada tangan, cedera bahu, serta gangguan penglihatan akibat luka di bagian mata. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelaah kasus tersebut secara objektif dan mempertimbangkan kondisi yang dialami putranya.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak saya mengalami luka berat dan masih dalam masa pemulihan. Kami berharap seluruh fakta yang ada dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Bengkong, Senin (20/7/2026).
"Saya datang ke sini hanya minta keadilan. Ini negara hukum. Tolong lihat fakta-faktanya dan berikan keadilan kepada anak saya,” sambungnya.
Kuasa hukum Yehezkiel, Nanda P. Nababan, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka menimbulkan sejumlah pertanyaan. Menurutnya, terdapat rekaman video dan sejumlah saksi yang menunjukkan bahwa kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan sebelum akhirnya melakukan perlawanan.
Ia juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap Yehezkiel yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Klien kami memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah mangkir. Karena itu kami mempertanyakan urgensi penahanan yang dilakukan,” kata Nanda didampingi Willy Amran Lubis.
Dia pun menilai perkara ini menyimpan sejumlah kejanggalan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan kondisi masih sakit di Polsek Bengkong, sejak Kamis (16/7/2026).
“Kasus ini sudah viral. Sekarang sedang dalam proses penanganan di Polsek Bengkong," tuturnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Barelang yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
"Namun kami menilai perlu adanya sinkronisasi penanganan perkara mengingat lokasi kejadian dan rangkaian peristiwa yang masih berkaitan.Namun kenapa tiba-tiba malah diputar begini, klien kami jadi tersangka,” ungkapnya.
Menurut Nanda, semestinya penyidik Polsek Bengkong berkoordinasi dengan penyidik Polresta Barelang sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sebab, dalam pandangannya, terdapat hubungan erat antara perkara pengeroyokan yang menimpa kliennya Yehezkiel dengan dugaan penganiayaan yang kini disangkakan kepadanya.
“Apa urgensinya dilakukan penahanan? Klien kami datang memenuhi panggilan penyidik. Kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri. Orang tuanya juga alamatnya jelas. Kami mempertanyakan alasan penahanan ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang saksi yang berada di lokasi kejadian, Mia Audina, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari teguran terkait pemutaran musik dengan volume keras. Situasi sempat mereda setelah terjadi permintaan maaf.
Namun ketika sejumlah tamu hendak meninggalkan lokasi, terjadi kembali adu mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Menurut Mia, situasi semakin memanas setelah beberapa orang ikut terlibat dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
“Saat itu korban sempat dikejar dan kemudian dikeroyok oleh beberapa orang. Saya melihat korban dipukul dan ditendang hingga terjatuh,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban yang sudah lemas masih sempat meminta diantar untuk berobat karena mengalami luka-luka. Namun, permintaan tersebut tidak langsung mendapat respons
"Padahal saat itu sudah ada dua polisi berpakaian dinas sudah hadir dan diduga turut menendang korban juga sambil mengatakan apakah kasus ini mau damai atau dibawa sampai ke kejaksaan," bebernya menjelaskan.
Kuasa hukum Yehezkiel menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya saat kejadian merupakan bentuk pembelaan diri setelah lebih dulu menerima kekerasan fisik. Mereka mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman video, yang akan diajukan dalam proses hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kejadian tersebut namun diduga tidak berupaya menghentikan aksi kekerasan yang terjadi.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan pemilik homestay karena diduga melakukan pembiaran saat pengeroyokan berlangsung serta akan melaporkan kasus ini juga ke Propam Polda Kepri.
“Dalam video terlihat pemilik tempat mengetahui kejadian tersebut, tetapi tidak berupaya menghentikan pengeroyokan. Bahkan kami menduga ada keterlibatan dalam mengarahkan sekelompok orang untuk melakukan penganiayaan terhadap klien kami. Hal ini akan kami laporkan,” katanya.
Mereka meminta Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kapolsek Bengkong untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara guna memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum Yehezkiel atas penetapan status tersangka tersebut.(Red).
Redaktur: ZB