Batam, News, Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Penipuan dan Pencurian Modus Jual Beli Tabung Gas Elpiji

Riki | Selasa 21 Jul 2026 18:29 WIB | 80

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Sidang perdana kasus yang menyeret terdakwa Ganda Rahman. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan dan pencurian yang menyeret terdakwa Ganda Rahman, hari ini. Perkara yang ditangani kepolisian sejak pertengahan Mei lalu ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk membeberkan kronologi kejadian.


Sidang beragenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam. Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Ganda Rahman menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan serta keterangan yang disampaikan para saksi.


Aksi kejahatan ini bermula pada Rabu malam, 6 Mei, sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa mendatangi korban dan menawarkan tabung gas elpiji seharga Rp190.000 per tabung. Terdakwa kemudian mengambil 9 tabung gas kosong milik korban dengan total transaksi mencapai Rp1.900.000. Namun, kesepakatan tersebut rupanya hanya modus penipuan dan pencurian yang melilit korban.


Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diketahui menggunakan satu unit mobil yang disewa dari tempat rental. Hal ini menarik perhatian Majelis Hakim dalam persidangan.


"Usaha rental mobil itu sangat riskan kalau digunakan untuk hal-hal seperti ini," ujar Majelis Hakim saat menanggapi fakta mengenai kendaraan operasional yang dipakai terdakwa kepada saksiĀ 


Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Ganda Rahman merupakan seorang residivis. Terdakwa sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa.


Saat dikonfirmasi mengenai alasannya kembali mengulangi perbuatan pidana tersebut, terdakwa berdalih terdesak oleh faktor ekonomi. Alasan klasik ini langsung mendapat sentilan menohok dari Majelis Hakim.


"Semua orang kalau buat jahat alasannya pasti faktor ekonomi, lalu menyalahkan setan. Setan pun tidak mau disalahkan terus-menerus kalau seperti ini," tegas Majelis Hakim di ruang sidang. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media