Batam, News, Kepri

Digantung BP Batam, Investor Kaget Lahan yang Dijanjikan Ternyata Sudah Dialokasikan Sejak 1999

Egi | Senin 13 Jul 2026 21:30 WIB | 78

Properti
BP Batam
Aset Daerah
Perusahaan
Kuasa Hukum
Lahan


Kuasa Hukum PT Banyu Si Tiotio datangi BP Batam untuk meminta pertanggungjawaban (foto:kuasa hukum PT Banyu Si Tiotio)


Matakepri.co.id Batam - Kekecewaan mendalam dirasakan PT Banyu Si Tiotio terhadap BP Batam setelah rencana investasi pembangunan perumahan yang diajukan sejak tahun 2020 hingga kini belum juga memperoleh kepastian lahan.

Perusahaan bahkan mempertanyakan tata kelola pengalokasian lahan di BP Batam setelah mengetahui lokasi yang sempat dijanjikan sebagai lahan pengganti ternyata telah dialokasikan kepada pihak lain.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DR. Zefrijn Boy Kanu, S.H., M.H. & Partners, Ramlin Abu Semad, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya awalnya mengajukan permohonan alokasi lahan seluas 3 hektare di kawasan depan SMA Negeri 5 Batam pada tahun 2020.

Namun dalam prosesnya, BP Batam menyampaikan bahwa lahan tersebut tidak dapat diberikan karena telah dialokasikan kepada Yayasan Pendidikan Kartika. Sebagai solusi, BP Batam kemudian menawarkan lahan pengganti seluas sekitar 5 hektare di kawasan Nato, Batu Aji.

Tidak hanya sebatas penawaran, pihak perusahaan bersama petugas BP Batam bahkan telah melakukan pengukuran langsung di lokasi tersebut sebagai bagian dari proses tindak lanjut.


"Pada saat itu kami menilai proses sudah berjalan dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi. Karena pengukuran lapangan sudah dilakukan bersama BP Batam," kata Ramlin, Senin (13/7/2026) siang.

Namun setelah pengukuran dilakukan, perusahaan mengaku tidak pernah lagi menerima informasi maupun perkembangan lanjutan dari BP Batam selama bertahun-tahun.

Situasi tersebut membuat pihak perusahaan memilih menunggu. Hingga akhirnya pada tahun 2026, Direktur PT Banyu Si Tiotio melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sebelumnya dijanjikan.

Hasilnya justru mengejutkan. Di atas lahan tersebut telah berdiri pekerjaan pembangunan milik pihak lain meski masih sebatas pondasi.

Temuan itu mendorong perusahaan meminta penjelasan resmi kepada BP Batam. Sedikitnya lima kali surat permohonan audiensi dilayangkan, namun respons baru diberikan setelah surat kelima dikirimkan.

Dalam surat balasan tersebut, BP Batam menyatakan bahwa lahan yang dimaksud ternyata telah dialokasikan kepada pihak ketiga sejak tahun 1999.

Menurut Ramlin, jawaban itu menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, apabila benar lahan tersebut telah memiliki alokasi sejak 1999, mengapa BP Batam tetap menawarkan lokasi tersebut kepada perusahaan pada tahun 2020 hingga dilakukan pengukuran bersama.

"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau memang status lahannya sudah jelas sejak 1999, mengapa klien kami diarahkan ke lokasi itu dan dilakukan pengukuran bersama? Kenapa informasi tersebut tidak disampaikan sejak awal sehingga perusahaan tidak kehilangan waktu bertahun-tahun?" ujarnya.


Pihak perusahaan menilai ketidakjelasan tersebut telah menyebabkan rencana investasi yang akan digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan tertunda selama enam tahun.

Akibatnya, perusahaan mengaku mengalami kerugian dari sisi waktu, perencanaan bisnis, hingga tertundanya realisasi investasi yang seharusnya dapat memberikan dampak ekonomi dan membuka peluang kerja.

Ramlin mengatakan, kliennya kini mempertanyakan keseriusan dan transparansi BP Batam dalam mengelola proses alokasi lahan, khususnya terhadap investor yang telah mengikuti prosedur resmi.

"Kami berharap BP Batam memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada pemohon. Kepastian hukum dan kepastian berusaha sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha," tegasnya.

Atas persoalan tersebut, PT Banyu Si Tiotio meminta BP Batam segera memberikan kepastian lahan pengganti. Perusahaan juga mengusulkan agar luas lahan yang diberikan ditambah menjadi 10 hektare sebagai kompensasi atas keterlambatan yang dinilai telah menghambat rencana investasi mereka selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan tuntutan yang disampaikan PT Banyu Si Tiotio.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media