Batam, News
Riki | Selasa 13 Oct 2026 15:53 WIB | 73
Yasir Budiman divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkotika. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Yasir Budiman alias Ri dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/10/2026). Terdakwa bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Yasir Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, majelis hakim juga membebankan denda kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan subsider selama 190 hari.
Yasir Budiman yang hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya tampak menyimak pembacaan amar putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyampaikan sikap terhadap hasil persidangan tersebut.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama juga disampaikan oleh JPU yang menangani perkara tersebut.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak dan tidak diajukannya upaya hukum, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (Daulay)
Redaktur: ZB