Batam, News

JPU Tetap pada Tuntutan, PH Arpan Sumidra Sampaikan Tanggapan Lisan di PN Batam

Riki | Rabu 30 Sep 2026 20:07 WIB | 49

Kejari Batam/Kejati/PN


PH Arpan Sumidra sampaikan tanggapan di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Arpan Sumidra, Rabu (30/9/2026). Persidangan kali ini mengagendakan penyampaian tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi.


Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) Arpan Sumidra menyampaikan tanggapannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim. PH kembali menegaskan sejumlah poin dalam nota pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.


Tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dinilai meringankan terdakwa, termasuk memohon agar Arpan Sumidra dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Sikap tersebut menunjukkan JPU tidak mengubah tuntutan setelah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.


Setelah mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum dan sikap JPU, Majelis Hakim menyatakan agenda persidangan telah selesai. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda persidangan selanjutnya.


Perkara tersebut selanjutnya masih akan memasuki tahapan berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arpan Sumidra.(CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media