Batam, News

Curi HP di Batam, Akbar Divonis 1 Tahun Penjara dan Langsung Terima Putusan

Riki | Rabu 30 Sep 2026 20:09 WIB | 52

Kejari Batam/Kejati/PN


Curi HP di Batam, Akbar divonis 1 tahun penjara. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Akbar dalam perkara tindak pidana pencurian, Rabu (30/9/2026).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Mengadili, menyatakan terdakwa Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Batam.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge selama proses pembuktian.


Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman. Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta menyatakan menyesali tindakan yang telah dilakukan.


Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak sesuai dengan amar putusan.


Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap. Akbar menyatakan menerima vonis 1 tahun penjara tersebut.


Dengan diterimanya putusan oleh terdakwa dan pihak Penuntut Umum, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media