Batam, News, Kepri

Sekolah Bersikap Terbuka, Penyidik Periksa 11 Titik di Lingkungan PG Djuwita

Egi | Sabtu 29 Aug 2026 15:10 WIB | 78

Perguruan Tinggi/Sekolah


Inafis Polda Kepri olah TKP di Play group Djuwita (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelompok Bermain (PG) Juwita, Kota Batam, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilaporkan oleh orang tua mantan murid.

Kegiatan olah TKP tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan atas laporan yang diajukan Sri Suryati terkait dugaan tindakan kekerasan yang disebut melibatkan salah seorang tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik memeriksa sejumlah titik di area sekolah dengan didampingi kuasa hukum Kepala Sekolah PG Juwita dan kuasa hukum yayasan. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan bukti serta mencocokkan lokasi-lokasi yang berkaitan dengan keterangan para saksi dalam berkas perkara.

Kuasa Hukum Kepala Sekolah PG Juwita, Leo Halawa, mengatakan pihak sekolah bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kehadiran penyidik merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah diterima pihak sekolah beberapa hari sebelumnya.

“Pihak sekolah menghormati seluruh proses hukum dan memberikan akses kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan di lokasi,” ujar Leo.

Ia menjelaskan, terdapat 11 titik di lingkungan sekolah yang menjadi objek pemeriksaan dan dokumentasi oleh penyidik. Lokasi tersebut meliputi ruang tunggu, area depan sekolah, pintu masuk, ruang kelas, hingga fasilitas toilet.

Menurut Leo, pihak sekolah sempat mempertanyakan alasan pemeriksaan di beberapa area, termasuk toilet. Namun penyidik menjelaskan bahwa seluruh titik yang diperiksa mengacu pada keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami melihat proses ini masih dalam koridor yang wajar sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti. Selama kegiatan berlangsung, pihak sekolah juga kooperatif dan tidak menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Di sisi lain, kasus yang menjadi perhatian publik tersebut juga memunculkan proses hukum terpisah. Sebelumnya, manajemen PG Juwita melaporkan dugaan intimidasi terhadap salah seorang guru ke Polresta Barelang.

Laporan itu dibuat setelah sekelompok pria mendatangi sekolah dan diduga melakukan tekanan terhadap guru yang bersangkutan. Peristiwa tersebut disebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan mengakibatkan korban mengalami tekanan psikologis.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik Polresta Barelang telah menetapkan seorang orang tua murid berinisial SS sebagai tersangka terkait dugaan intimidasi.

Sementara itu, olah TKP di PG Juwita dipimpin Kanit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu Yanti Harefa, bersama tim penyidik. Namun hingga kegiatan berakhir, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan di lokasi.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media usai olah TKP, Iptu Yanti Harefa hanya menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan di kantor.

“Nanti di kantor, ya. Mohon maaf. Aman,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media