Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 28 Aug 2026 21:42 WIB | 50
Ditreskrimum Polda Kepri jelaskan penangkapan pelaku PMI ilegal (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan lima orang tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menggagalkan keberangkatan lima calon pekerja migran yang hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan ketiga kasus itu terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang ditangani penyidik selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Kasus bermula saat petugas BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kelima calon pekerja migran tersebut diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi.
Mereka adalah SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik, berhasil diamankan lima orang tersangka berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51)," ujar Ronni.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang bertugas merekrut calon PMI di daerah asal, menampung korban, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan menuju Batam, hingga mengatur keberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait pekerjaan yang akan diberikan kepada korban.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini bekerja secara terorganisir. Para korban direkrut dari daerah asal dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia. Setelah itu, mereka diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural dan difasilitasi menuju Batam sebagai titik transit sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat, hingga dokumen kendaraan bermotor yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.
Dari tiga perkara yang berhasil diungkap, penyidik berhasil menyelamatkan lima calon PMI dari potensi eksploitasi dan risiko menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para korban dan puluhan saksi, menyita serta menganalisis barang bukti, hingga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.
Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta untuk tindak pidana perdagangan orang. Sementara untuk penempatan PMI secara nonprosedural, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.
Ia mengimbau calon pekerja migran untuk selalu memastikan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan perusahaan yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja," tegasnya.(Egi)
Redaktur: ZB