Batam, News, Kepri

Usai Diperiksa, BNN RI Pastikan Pemilik Ruko Sakura Permai Berstatus Saksi

Egi | Senin 24 Aug 2026 14:14 WIB | 67



Ruku yang digerebek BNN RI (foto: Egi)


Matakepri.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah meminta keterangan pemilik ruko di kawasan Sakura Permai, Batam, berinisial AH, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut.


Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan AH telah memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama. Menurutnya, AH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.


“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Selama pemeriksaan berjalan kooperatif,” ujar Suyudi usai konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin cair di Batam, pada Jum'at (21/8/2026) yang lalu di kutip dari Batamnow.com.


Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan AH dengan jaringan narkotika yang berhasil diungkap melalui penangkapan enam tersangka di Batam.


Suyudi menjelaskan, hingga saat ini nama AH belum masuk dalam rangkaian jaringan yang sedang didalami oleh BNN RI. Karena itu, status AH dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.


“Untuk sementara belum ada keterkaitan dengan jaringan yang kami ungkap. Statusnya masih sebagai saksi,” tegasnya.


Sebelumnya, ruko milik AH di kawasan Sakura Permai menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam operasi BNN RI. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Batam.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang tengah diselidiki. Hingga kini, BNN RI masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait