Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kapolresta Barelang Beberkan Fakta Kasus Homestay Mimi Coco, Penanganan Dipastikan Sesuai Mekanisme

Egi | Kamis 23 Jul 2026 21:29 WIB | 105

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono perlihatkan video viral (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Kasus keributan yang berujung dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono yang didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba membeberkan kronologi lengkap serta perkembangan penanganan dua perkara yang saling berkaitan tersebut.

Untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, Kapolresta bahkan menampilkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal penyidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa terdapat dua tindak pidana berbeda yang terjadi secara berurutan, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan.

"Perkara ini diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggoro, Kamis (23/7/2026) sore.

Bermula dari Teguran di Homestay

Peristiwa itu bermula saat YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Aktivitas mereka disebut beberapa kali mendapat teguran dari pengelola karena dianggap mengganggu kenyamanan tamu lain.

Ketegangan memuncak pada dini hari ketika terjadi pertengkaran antara YBC dengan seorang rekan perempuannya di area parkir homestay. Saat itu, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran.

Namun teguran tersebut justru berujung adu mulut. Situasi semakin memanas hingga terjadi keributan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, tujuh orang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Enam orang berhasil diamankan polisi, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri.

"Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA," tuturnya.

Korban Pengeroyokan Juga Jadi Tersangka

Di balik kasus pengeroyokan tersebut, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang terjadi lebih dahulu.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, YBC diduga melakukan penganiayaan terhadap AS sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, rekaman video, serta hasil visum, penyidik menetapkan YBC sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan," kata Kapolres.

Dengan demikian, polisi menangani dua laporan berbeda dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.

Upaya Damai Gagal

Kapolresta menjelaskan, sebelum perkara berlanjut ke proses pidana, kedua belah pihak telah difasilitasi untuk menempuh jalur mediasi dan Restorative Justice (RJ).

"Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Untuk perkara pengeroyokan, berkas kasus tujuh tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sementara perkara penganiayaan masih diproses oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong," imbuhnya.

Bantah Kriminalisasi Korban

Menanggapi berbagai tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan kriminalisasi terhadap korban pengeroyokan, Kapolresta Barelang memberikan penegasan.

"Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku," tegas Anggoro.

Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026. Sementara laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

Menurutnya, perbedaan waktu penetapan tersangka terjadi karena setiap perkara harus melalui tahapan penyelidikan dan pembuktian yang berbeda hingga memenuhi syarat hukum untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Ancaman Hukuman

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, tujuh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan tersangka YBC dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Kapolresta menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media