Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Selasa 21 Jul 2026 22:09 WIB | 70
Pelaku pencabulan anak yang diamankan polisi (foto: Reskrim Polsek Sagulung)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga kuat melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial M (41). Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial O.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB. Pelaku diyakini menjemput korban di kawasan Warung Tanjung Kertang, Jembatan 4 Barelang. Setelah mengajak korban makan malam, pelaku membawanya ke sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.
Di rumah kos tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Baru pada Rabu (15/7/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang ke rumahnya. Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Sungai Pelunggut tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti dan keterangan para saksi," ujar Iptu Anwar Aris.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak," tegas Anwar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku A.R.B.B. disangkakan melanggar:
Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Egi)
Redaktur: ZB