Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ribut di Homestay, Penganiayaan dan Pengeroyokan Sama-sama Berujung Proses Hukum

Egi | Kamis 23 Jul 2026 12:29 WIB | 61

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Bengkong Perlihatkan luka yang dialami pelaku pengeroyokan yang diamankan Polresta Barelang (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Peristiwa keributan yang terjadi di sebuah homestay di kawasan Bengkong, Kota Batam, berujung pada proses hukum di dua institusi kepolisian. Seorang pemuda berinisial YBCH (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bengkong dalam kasus dugaan penganiayaan, sementara enam orang lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan pengeroyokan terhadap pemuda tersebut.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, insiden itu bermula pada Jumat malam (27/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat YBCH bersama sejumlah rekannya menginap di sebuah homestay di wilayah Bengkong.

Menurutnya, selama berada di kamar, mereka memutar musik dan menyalakan televisi dengan volume yang cukup keras hingga mengganggu penghuni lainnya. Pihak pengelola homestay bahkan disebut telah beberapa kali memberikan teguran agar volume suara dikecilkan.

"Petugas homestay sudah memberikan teguran berulang kali. Namun setelah sempat dikecilkan, volume kembali dibesarkan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain," ujar Tigor saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Situasi kemudian memanas ketika YBCH turun ke lantai bawah dan bertemu dengan salah satu penghuni lainnya. Pertemuan tersebut berujung pada adu mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi saling pukul.

Dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang dilakukan terhadap korban, polisi menemukan adanya luka pada bagian telinga kiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan YBCH sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.

Selain itu, polisi juga menduga YBCH berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Dugaan tersebut diperkuat oleh rekaman video yang menunjukkan kondisi YBCH yang tampak sempoyongan dan berbicara tidak jelas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YBCH juga tercatat sebagai korban dalam kasus lain yang ditangani Polresta Barelang. Dalam perkara tersebut, enam orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya dan telah diamankan oleh penyidik.

"Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Di satu sisi YBCH berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong, namun di sisi lain ia juga merupakan pelapor dan korban dalam kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polresta Barelang," jelas Tigor.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan atau intervensi oknum anggota kepolisian di lokasi kejadian, Kapolsek Bengkong membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kehadiran anggota polisi saat itu semata-mata untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik berkembang lebih jauh.

Menurutnya, setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat wajib mendapatkan respons cepat dari aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif.

Setelah sempat dilerai dan situasi kembali terkendali, kedua belah pihak akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, YBCH dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polisi memastikan seluruh laporan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Egi)

Redaktur: ZB




Share on Social Media