Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ayah dan Anak Tiri Diduga Terlibat Pencurian Motor di Kabil

Egi | Sabtu 11 Jul 2026 13:42 WIB | 60

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tampak wajah pelaku Pencurian sepeda motor yang sudah diamankan (foto: Reskrim Polsek Nongsa)


Matakepri.co.id Batam - Jajaran Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV).

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), U (58), MM, dan RSD. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Kamis (9/7/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial RES yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa lalu.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Rayhan, Jumat (10/7/2026) malam.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula ketika anak korban mengeluarkan sepeda motor untuk digunakan ke pasar. Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga pelaku turun dari mobil dan berpura-pura berbelanja di warung milik korban.

Saat melihat kendaraan terparkir, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Ketika korban berusaha mengejar, seorang pria lain yang berada di dalam mobil diduga menghalangi upaya pengejaran.

“Dari rekaman CCTV terlihat satu pelaku turun dari mobil rental, sementara kendaraan tersebut dikemudikan oleh pelaku lainnya. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga,” jelasnya.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, polisi lebih dulu mengamankan DW di kawasan Perumahan Valencia, Batam Kota. Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada MM yang diduga bertindak sebagai perantara.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MM yang ditangkap di kawasan Kampung Nanas, Batam Center. Polisi selanjutnya mengamankan U di wilayah Belian, Batam Kota.

Sementara itu, RSD ditangkap di kawasan Batam Center karena diduga menerima sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Menurut Rayhan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sepeda motor curian tersebut sempat ditukar tambah dengan kendaraan lain disertai tambahan uang tunai. Namun transaksi tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.

“Peran masing-masing pelaku masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil rental yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta barang bukti pendukung lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media