Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 07 Jul 2026 20:48 WIB | 80
Kabid Humas Polda Kepri perlihatkan narkotika yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Komitmen Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu sepekan, mulai 28 Juni hingga 4 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Berbagai jenis barang bukti berhasil disita, mulai dari ganja, sabu, ekstasi hingga etomidate yang belakangan marak disalahgunakan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ganja seberat 0,89 gram, sabu 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta 44 pcs etomidate dengan berat total 115,40 gram.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi masyarakat, serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepri," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian khusus. Kasus pertama dilakukan oleh Subdit 1 Unit 1 yang berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate seberat 104 gram.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi di tangan Subdit 3 Unit 2. Dalam tiga kasus berbeda, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi. Jumlah tersebut menjadi penyitaan terbanyak selama periode pengungkapan pekan pertama Juli 2026.
Peredaran etomidate yang kini semakin marak menjadi perhatian serius aparat. Zat yang umumnya digunakan untuk keperluan medis tersebut kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape.
Keberhasilan membongkar tujuh kasus dalam waktu singkat ini menjadi sinyal bahwa Kepulauan Riau masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika. Letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan Kepri sebagai jalur strategis bagi para pelaku untuk memasok barang haram tersebut.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba, baik skala kecil maupun jaringan lintas negara.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kepulauan Riau.(Egi)
Redaktur: ZB