Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Teror di Kamar Hotel Batam, Pegawai Pemerintah Malaysia Dipukuli dan Diperas Rp 5 Juta

Egi | Senin 06 Jul 2026 14:33 WIB | 85

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pelaku pemerasan diamankan pihak kepolisian (foto: Unit Reskrim Polsek Batu Ampar)


Matakepri.co.id Batam - Apa yang semula diawali dengan pertemuan santai di sebuah kafe, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang warga negara Malaysia di Kota Batam.

AI (29), seorang pegawai pemerintah asal Malaysia, diduga menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh dua pria yang baru dikenalnya. Aksi tersebut terjadi di sebuah hotel kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (4/7/2026).

Menurut informasi yang diperoleh, korban awalnya bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe. Setelah itu, keduanya menuju hotel dan menempati sebuah kamar di kawasan Kampung Seraya.

Namun suasana yang semula tampak biasa berubah mencekam ketika salah satu pelaku keluar dari kamar dengan alasan pergi ke toilet. Tak lama kemudian, pria tersebut kembali bersama seorang rekannya.

Di dalam kamar hotel itulah tekanan dan ancaman mulai terjadi. Korban disebut dipaksa menyerahkan uang dengan ancaman keselamatan jiwanya.


Merasa ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada para pelaku. Namun penderitaan korban belum berakhir. Saat mencoba mencari kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan, ia justru mendapat kekerasan fisik.

Korban mengalami pemukulan di bagian wajah hingga pelipis mata. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban kembali dipaksa mengirimkan uang tambahan sebesar Rp3 juta.

Setelah mendapatkan uang yang diinginkan, kedua pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman dan alat bukti, serta menelusuri jejak para pelaku.

Kurang dari sehari setelah laporan diterima, tim gabungan Polsek Batu Ampar bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Mereka ditangkap pada Minggu (5/7/2026) tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Batu Ampar melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan menyatakan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Kedua tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Eko kepada media, Senin (6/7/2026) siang di kawasan Lubuk Baja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi dengan berbagai modus. Masyarakat, termasuk warga asing yang berkunjung ke Batam, diimbau untuk tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal serta segera melapor kepada aparat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media