Batam

Wajah Batam Tertib dan Bersih, Pemko Batam Gencar Penertiban Reklame Tak Berizin

Juliadi | Sabtu 31 May 2025 10:41 WIB | 95

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Wali Kota/Wakil Wali Kota
BP Batam


Penertiban reklame di simpang frangky, Jum'at (30/5/2025). Foto: Adi


Matakepri.com, Batam -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan upaya penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin, sebagai bagian dari komitmen menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan teratur. 


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sebanyak 681 titik reklame tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, para pemilik reklame kini mulai membongkar sendiri papan reklame milik mereka secara mandiri. 


Kali ini pembongkaran dilakukan di lima titik, yakni di kawasan Simpang Frengky oleh CV Sun Li dan PT CDM, di jalan masuk Pollux Mall oleh kedua perusahaan yang sama, serta satu titik tambahan di depan Graha Kadin milik CV Sun Li, Jumat (30/5/2025).


Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, M.Pd serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah. 


“Penertiban reklame tak berizin ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi,” jelas Amsakar.


Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. 


Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025. 


“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.


Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. 


“Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak diurus, maka penertiban akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan dorongan bagi para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola reklame, serta turut berperan dalam mendukung penataan kota yang lebih baik, nyaman, dan mendukung iklim investasi di Batam. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media