Batam, News, Hukum & Kriminal

Modus Baru, Pelaku Narkoba Selundupkan Sabu dari Sendal Modifikasi

Riki | Senin 28 Apr 2025 22:23 WIB | 189

Hukum & Kriminal
Bandara/Pelabuhan
Narkotika


Kapolresta Barelang pertanyakan cara tersangka bawa barang haram ke Bandara Hang Nadim Batam


Matakepri.co.id Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap 10 orang tersangka kasus narkoba periode Maret sampai April 2025. Sebanyak 835,02 gram sabu dan 73,77 gram ganja berhasil diamankan.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, Satresnarkoba Polresta Barelang telah menangani sembilan kasus dengan 10 orang tersangka.


"Ini merupakan pengungkapan kasus Maret hingga April dengan mengamankan 10 tersangka,"kata Zaenal didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol AKP Deni Langie, Senin (28/5/2025) sore.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka beragam, mulai dari transaksi di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam sandal yang dikenakan.


“Barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Untuk barang bukti ganja berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang,” tuturnya.


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol AKP Deni Langie menjelaskan, kasus yang menonjol yaitu pengungkapan di Bandara Hang Nadim Batam.


"Pelaku yang berinisial AN ini diamankan saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 755 gram yang disembunyikan didalam sandal modifikasi," kata Deni Langie.


Lanjutnya, tersangka AN dicurigai petugas saat berjalan secara tidak normal.


"Jadi, tersangka ini berjalan secara tidak normal. Makanya petugas menaruh curiga sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh," ungkapnya.


Rencananya, barang bukti ini akan dibawa ke Surabaya dan akan diedarkan ke Madura. 


"Tersangka AN kenal dengan pemilik barang haram ini. Mereka pernah berjumpa dan bekerja bersama. Rencananya tersangka akan diberikan upah sebesar Rp 40 juta jika barang haram ini sampai ditujuan," pungkasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2), Pasal 112 ayat (1) dan/atau (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media