Tanjungpinang, Batam

Lapas Batam Pindahkan 41 Narapidana ke Tanjungpinang: Optimalkan Keamanan dan Atasi Overkapasitas

Riki | Jumat 23 May 2025 15:10 WIB | 70

lapas
Warga binaan
Kemenkumham


Lapas Batam Pindahkan 41 Narapidana ke Tanjungpinang


Matakepri.com, Batam– Sebanyak 41 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam dipindahkan ke dua unit pemasyarakatan lainnya, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, pada Jumat (23/5). Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan petugas pengamanan Lapas guna memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan tersebut.


Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kondisi Lapas Batam yang saat ini mengalami overkapasitas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini serta optimalisasi pengamanan di lingkungan Lapas, guna menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa kebijakan pemindahan narapidana ini diambil sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemeliharaan ketertiban di dalam Lapas.


"Kami menyadari bahwa kondisi overkapasitas dapat menimbulkan potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, mutasi narapidana ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan terkendali," ujar Kalapas Batam.




Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Lapas. Dengan redistribusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain yang memiliki kapasitas lebih memadai, diharapkan tekanan terhadap fasilitas Lapas Batam dapat dikurangi secara signifikan.


Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Direktorat jenderal pemasyarakatan Kepulauan Riau dan merupakan implementasi nyata  dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, tertib, dan berkeadilan. (*)


Redaktur: ZB



Share on Social Media