Batam, Hukum & Kriminal

Sembunyikan 5,120 Gram Sabu Dalam Alat Panggang Waffle, Seorang IRT Diamankan BC Batam

Riki | Senin 02 Jun 2025 16:53 WIB | 195

Bea Cukai
Narkotika


BC Batam gelar rilis pengungkapan penyelundupan sabu dalam alat pemanggang waffle (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dari negara Malaysia yang disimpan di alat pemanggang waffle listrik.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, pada Minggu 25 Mei 2025, petugas Bea dan Cukai Batam mendeteksi sebuah kotak barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati pemeriksaan X-ray Bandara Internasional Hang Nadim Batam.


"Saat melewati pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas melihat sebuah kotak yang mencurigakan melewati X-ray," kata Zaky pada Senin (2/6/2025) siang di Kantor BC Batam.


Lanjutnya, petugas lalu mengamankan barang bukti yang dicurigai beserta dengan pemilik barang tersebut.


"Pemilik kotak tersebut berinisial DI (25) asal Jawa Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, kotak tersebut berisikan alat pemanggang waffle listrik," bebernya.


Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DI yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Batik Air dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Kota Batam, petugas melihat barang bawaannya ada yang janggal.


"Petugas melihat baut pada alat panggang waffle listrik mengalami longgar. Dari kecurigaan petugas, alat tersebut dilakukan pembongkaran dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkapnya.


Dari penggeledahan, petugas temukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,120 gram sabu.


"Tersangka merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jatim. Tersangka diajak menjadi kurir sabu oleh temannya sewaktu masih sekolah yang berinisial ZU. Berangkat dari Surabaya menuju Batam pada bulan April yang lalu, kemudian berangkat ke Malaysia dan menetap selama 3 Minggu," ungkapnya.


Sebelum tersangka berangkat ke Batam, tersangka menerima kotak panggang yang sudah dimodifikasi oleh AR.


"Tersangka akan diberikan upah sebesar Rp 77 juta, apabila barang haram tersebut berhasil dibawa sampai tujuan. Sementara uang sementara yang diberikan untuk tersangka baru sekitar Rp 5 juta," tuturnya.


Untuk mendalami motif dalam kasus ini, Bea dan Cukai Batam serahkan tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Ditresnarkoba Polda Kepri, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media