Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Senin 16 Jun 2025 23:00 WIB | 86
Polisi Dor 2 Pelaku Curas
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Batam Kota amankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang korban di wilayah Batam Kota.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mengincar secara acak pengendara sepeda motor wanita yang sedang membawa tas," kata Zaenal didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, Senin (16/6/2025) siang.
Lanjutnya, setelah mendekati korban, pelaku memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik tas sandang yang dikenakan korban di pergelangan tangan, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami kerugian materil.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka pertama inisial MAS (22), di kawasan Pasar Jodoh. Selanjutnya dari pengembangan, tersangka kedua, DS (28), diamankan di tempat kosnya di Bengkong Indah, beserta barang bukti milik korban," ungkapnya.
Kedua tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan mencoba melarikan diri dan melawan petugas dilapangan saat dilakukan pengembangan.
"Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan di lapangan," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handphone iPhone XR, 1 unit handphone Vivo dan 1 unit sepeda motor.
Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan. (Egi,)