Batam, Hukum & Kriminal
Riki | Senin 02 Jun 2025 14:31 WIB | 576
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie beberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran narkoba yang akan dikirimkan ke Jakarta. Rencananya, sabu yang dikirimkan akan menjadi tester untuk pemesan.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie mengungkapkan, selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap kasus sebanyak 9 Laporan Polisi (LP).
"Ada 9 LP yang kita ungkap selama bulan Mei 2025. Sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Diantaranya 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara total keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu 266,41 gram sabu dan
117 butir pil ekstasi," kata Denny pada, Senin (2/6/2025) siang di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dari 9 LP ini, 2 LP yang menonjol, yaitu pengungkapan di Pelabuhan Internasional Batam Center, dan Bandara Hang Nadim Batam.
"Kasus yang menonjol pertama, saat diamankannya tersangka inisial RRM oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center," bebernya.
Denny menjelaskan, awalnya tersangka RRM diamankan karena petugas melihat tingkah laku tersangka yang mencurigakan saat diperiksa oleh petugas.
"Saat melewati X-ray, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan benda mencurigakan dalam tubuh tersangka," bebernya.
Setelah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang, tersangka RRM langsung dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan pada tubuhnya. Sehingga didalam tubuh tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 92,84 gram.
"Tersangka RRM mengaku ada 2 tersangka lainnya yang berhasil keluar dari pelabuhan internasional Batam Center dan hendak menuju ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Sehingga tim melakukan pengejaran," tuturnya.
Lanjutnya, sesampainya di bandara petugas berhasil amankan 2 orang tersangka lainnya berinisial TM dan RB di ruang tunggu bandara Hang Nadim Batam.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui menyelundupkan narkotika jenis sabu didalam tubuhnya. Dalam tubuh tersangka TM ada sabu seberat 94,49 gram dan tersangka RB sebanyak 69,08 gram sabu," ungkapnya.
"Pada tubuh ketiga tersangka, masing-masing terdapat dua paket sabu yang diselundupkan dengan total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu seberat 256,41 gram," imbuhnya.
Kasat Narkoba juga mengatakan, ketiga tersangka mengambil barang bukti narkoba ke negara Malaysia secara langsung dan akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.
"Mereka ambil langsung BB sabu ke Malaysia kemudian dibawa ke Jakarta, karena disana ada yang menunggunya. Barang bukti yang mereka bawa ini merupakan sebagai tester untuk pemesan," ungkap Denny.
"Dari pengakuan tersangka, jika tester sabu ini sampai kepada pemesan, rencananya akan ada pengiriman sabu dengan jumlah yang banyak. Sementara, saat ini para tersangka baru diupah sebesar 8.000 Ringgit Malaysia jika tester ini sampai kepada pemesan," pungkasnya. (Egi)
Redaktur: ZB