Batam, Hukum & Kriminal
Riki | Kamis 05 Jun 2025 15:08 WIB | 169
Ditresnarkoba Polda Kepri beberkan kronologi penggerebekan minilab narkoba di Batam (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam- Beberapa waktu yang lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan di sebuah apartemen mewah di kawasan Harbour Bay Batam. Hasilnya, di apartemen mewah tersebut dijadikan tempat minilab oleh pelaku narkoba.
Minilab ini memproduksi sejumlah narkoba jenis pil ekstasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan pil ekstasi beserta barang baku cairan yang biasa digunakan untuk anestasi medis.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, ada dua kasus yang diungkap oleh jajarannya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025 yang lalu.
Polisi menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence. Dari lokasi itu, ditemukan ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba.
Total barang bukti yang disita yakni, 4.839 butir pil ekstasi, kemudian 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 liquid vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin dan 415 botol ketamin HCl.
“Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin (rahasia, diam-diam, atau disembunyikan, biasanya untuk tujuan yang tidak sah atau tidak diinginkan) atau minilab,” kata Anggoro.
TZ diketahui meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Cairan dituangkan ke piring, lalu dimasukkan ke dalam oven pada suhu tertentu hingga mengering. Serbuk itu kemudian dipaketkan dalam kemasan kecil.
“Pelaku belajar secara otodidak lewat internet. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape,” ujar Anggoro.
TZ disebut mendapatkan bahan dari pria berinisial S, WN Malaysia, yang kini buron. Barang sebagian sudah beredar dengan sistem person to person (orang ke orang).
Polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial DZ pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga melanggar UU Kesehatan karena menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta lewat ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali kirim barang ke Jakarta. Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lain,” jelasnya.
TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Yang penting dibedakan, sabu dan ekstasi diterima utuh dan langsung dijual, itu masuk UU Narkotika. Sementara ketamin dan etomidate diolah dan dikemas ulang, itu masuk pelanggaran UU Kesehatan,” kata Anggoro. (Egi)
Redaktur: ZB