| Rabu 22 Mar 2017 10:08 WIB | 2997
MATAKEPRI.COM, Batam - Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau berhasil meraih uang
tebusan Rp2,04 triliun dari program amnesti pajak periode Juli 2016
hingga 21 Maret 2017 di wilayah setempat.
"Tebusan ini diperoleh dari 35.986 Wajib Pajak (WP) di Riau dan
Kepulauan Riau yang mengikuti amnesti," kata Kepala Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau Jatnika, seperti dikutip dari Antara, di Pekanbaru, Rabu 22 Maret 2017.
Jatnika mengemukakan, menjelang akhir periode III amnesti pajak jumlah
yang ikut semakin meningkat di wilayah setempat. "Mari masih ada sisa
waktu 10 hari lagi," tuturnya.
Menurut Jatnika dari tiga periode program amnesti pajak yang dilakukan
DJP Riau-Kepri berhasil dicatat besaran harta yang sudah dideklarasikan
baik yang ada di dalam negeri maupun luar sebesar Rp101 triliun.
"Saya ucapkan terima kasih kepada WP yang sudah membayarkan dan
mengikuti amnesti pajak ini, serta semua pihak yang telah menyukseskan
program tersebut," kata dia.
Jatnika merinci jika dipilih per wilayah maka jumlah WP asal Riau yang
sudah ikut amnesti pajak ada 16.354 WP, dengan uang tebusan Rp947
miliar, dan harta yang dideklarasikan sebesar Rp46 triliun. Sementara
untuk Kepri ada 19.632 WP yang sudah ikut amnesti pajak dengan uang
tebusan Rp1,09 triliun dan besaran harta yang dideklarasikan Rp55
triliun.
"Bagi WP yang telah mengikuti program amnesti diingatkan jangan lupa
memenuhi pelaporan SPT Tahunan dan PPh dengan benar dan jelas mulai 2016
serta melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh,"
pungkasnya.