| Minggu 27 Nov 2016 18:13 WIB | 2872
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji tentang
aturan melaksanakan salat di jalan. Hal itu berkaitan dengan rencana
demonstrasi 2 Desember mendatang dengan salah satu agenda salat Jumat di
jalan protokol, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Ketua MUI
Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan situasi
terkini. Sejauh ini, menurutnya, tentang salat Jumat di jalan masih
sebatas wacana.
"Iya tapi kan kita lihat perkembangannya. Kalau benar mau (salat) di jalan, kita keluarin (fatwa). Nah kalau memang perlu, besok kita keluarin," kata Ma'ruf saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2016).
Meski
demikian, Ma'ruf mengaku bahwa MUI menunggu perkembangan situasi
terkini dari pihak kepolisian. Polri pun telah mengimbau agar salat di
jalan tidak perlu dilakukan karena bisa mengganggu ketertiban umum.
"Kan
belum jelas apa ada, apa ada yang Jumat di jalanan itu? Kan belum,
belum pasti, kita pastikan dulu, ya kita pastikan dulu, nanti kalau ada
kita keluarin. Kita nunggu polisilah," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf
pun menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI nantinya tidak dapat diintervensi
dalam mengeluarkan fatwa. "Enggak boleh diintervensi siapa-siapa, murni
komisi fatwa," ujar Ma'ruf.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MUI
Zainut Tauhid mengatakan Komisi Fatwa MUI masih melakukan kajian. "Masih
dikaji. Nanti saya cek lagi coba," singkat Zainut.
Sebelumnya,
anggota GNPF MUI yang juga Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Novel
Bamukmin beralasan kebebasan berekspresi dilindungi Undang-undang dan
meminta kepolisian mengawal kegiatan mereka agar tertib. Namun apabila
MUI mengeluarkan fatwa yang menyebutkan salat di jalan lebih banyak mudharatnya maka aksi itu urung dilakukan.
Novel
juga mengaku menjamin aksi 2 Desember yang dilakukan kelompoknya
bukanlah kegiatan demonstrasi. Dia memastikan tidak akan ada aksi long
march atau orasi pada 2 Desember.
"Kita tunduk fatwa MUI yang
memfatwakan baik manfaat atau mudharatnya kita ikuti karena kita
mengawal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI," ucap Novel.