Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 29 Oct 2026 21:41 WIB | 69
Ditreskrimum Polda Kepri sampaikan Pemgungkapan kasus TPPO kepada media (foto: biar)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Batam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 30 korban. Mereka terdiri dari calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi, termasuk seorang bayi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang tercatat pada 30 September dan 23 Oktober 2026.
"Pengungkapan ini berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP Nomor 112/2026, LP Nomor 116/2026 tertanggal 30 September 2026, serta LP Nomor 133/2026 tertanggal 23 Oktober 2026," ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026).
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan 13 calon PMI laki-laki di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Singapura tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Suyono, menjelaskan para korban tertarik bekerja di perusahaan galangan kapal atau shipyard sebagai tukang las (welder).
Mereka tergiur tawaran upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.
Namun, proses keberangkatan tersebut diduga diurus secara ilegal oleh tersangka berinisial HN alias A.
Kabid Humas Polda Kepri menyebut, para calon pekerja migran itu sempat ditangkap di Singapura untuk menjalani pemeriksaan. Paspor mereka kemudian disita sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Batam.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pemberangkatan PMI secara ilegal melalui perairan Selat Singapura menuju Malaysia.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan 15 orang dewasa dan seorang bayi yang diduga hendak dibawa ke negara tujuan tanpa prosedur resmi.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, dan JN yang berjenis kelamin laki-laki, serta SW yang merupakan perempuan.
Menurut Suyono, SW diduga berperan dalam menampung para korban sekaligus mengurus keberangkatan mereka.
Selain empat tersangka tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) speedboat yang digunakan dalam proses pemberangkatan.
Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang korban berinisial S dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LF sebagai tersangka.
Suyono mengungkapkan, LF diduga menyiapkan tempat penampungan bagi korban di kawasan Sentul, Bogor, dan Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
"Untuk kasus ketiga, tersangka berinisial LF diduga menyiapkan tempat penampungan di Sentul, Bogor, dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia," jelas Suyono.
Dalam menangani ketiga perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki jalur perlintasan laut berbatasan langsung dengan negara tetangga.(Egi)
Redaktur: ZB