Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sempat Melawan, Tersangka Pembunuh Sunarti di Batam Ditembak Polisi

Egi | Kamis 29 Oct 2026 21:26 WIB | 114

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono perlihatkan barang bukti (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam -  Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap AM alias Amrillah (20), tersangka pembunuhan Sunarti Adian (24), seorang karyawati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka ditembak di bagian kaki setelah diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Punggur, Kota Batam, pada Rabu (28/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Sei Beduk tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas harus mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi setelah tersangka disebut berupaya melawan.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Sunarti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah beserta kuncinya, satu lembar bedcover, selimut hitam, serta kunci kamar kos korban.

Penyidik juga masih berupaya mencari telepon genggam milik korban yang diduga dibuang tersangka ke parit di sekitar lokasi kejadian.

Pencarian tersebut dilakukan untuk menemukan barang bukti tambahan yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Di sisi lain, jenazah Sunarti telah dipulangkan ke kampung halamannya di Ende, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan setelah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Sebelumnya, Sunarti ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Perumahan Griya Permata Asri Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Selasa (27/10/2026).

Hasil pemeriksaan medis menemukan sedikitnya 21 luka tusuk pada tubuh korban.

Polisi mengungkap, dugaan pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban setelah terjadi insiden di area kos mereka.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media