Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Manipulasi Manifes Terbongkar, Tiga Turbo Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Diamankan Polisi

Egi | Kamis 01 Oct 2026 20:35 WIB | 66

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN


Ditreskrimsus Polda Kepri perlihatkan engine turbo pesawat terbang yang diamankan Polda Kepri (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan impor ilegal tiga unit turbo mesin pesawat bekas (engine turbo) dari Singapura dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. Selain menyita tiga mesin pesawat bekas, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen pengiriman hingga penggunaan perusahaan fiktif untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

"Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari penerima atau pembeli barang di dalam negeri," ujar Nona dalam konferensi pers di Batam.

Menurutnya, nilai ekonomis tiga unit mesin pesawat bekas yang diimpor secara ilegal tersebut sangat fantastis.

"Estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp30 miliar," katanya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan ketiga mesin pesawat itu didatangkan dari Singapura dan sengaja disimpan di Batam selama kurang lebih tujuh bulan sebelum rencananya dikirim ke Jakarta.

Penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk memberikan waktu kepada para pelaku memanipulasi berbagai dokumen pengiriman agar barang dapat lolos dari pengawasan.

"Barang tidak langsung dikirim ke daerah tujuan. Selama berada di Batam, para pelaku diduga melakukan rekayasa terhadap dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengiriman," ungkap Paksi.

Polisi akhirnya bergerak saat mendapat informasi bahwa mesin-mesin tersebut akan dipindahkan dari satu gudang ke gudang lain karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.

Saat proses pemindahan berlangsung, tim Subdit I Indagsi langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti beserta pihak yang terlibat.

"Rencananya mesin pesawat itu akan dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan sebagai spare part maupun kebutuhan overhaul pesawat. Saat diamankan, barang sedang diangkut melalui jalur darat," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan manifes kapal untuk menyamarkan isi muatan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan sejumlah perusahaan sebagai importir yang diduga hanya digunakan sebagai kedok. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen tidak ditemukan di alamat yang tertera.

"Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik impor ilegal ini," tambah Paksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perdagangan dan KUHP terbaru. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan kasus. (Egi)

Redaktur: ZB




Share on Social Media