Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 27 Aug 2026 07:21 WIB | 60
Tampak wajah pelaku Pencurian sepeda motor di wilayahnya hukum Polsek Bengkong (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ARR (27) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Tersangka ARR ditangkap di kawasan depan Windsor, Kota Batam, pada Sabtu (22/8/2026), setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong. Korban berinisial MTL (22) diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 berwarna merah marun dengan kondisi stang terkunci sekitar pukul 07.00 WIB sebelum berangkat bekerja.
Namun saat kembali ke lokasi parkir usai bertugas sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Sabtu (22/8/2026). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi yang mengarah kepada identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan tersangka di kawasan depan Windsor. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ARR tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 berwarna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE yang merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ARR dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan guna mempercepat proses penanganan.(Egi)
Redaktur: ZB