Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sakit Hati dan Cemburu, Pria di Batam Bunuh Istri Siri lalu Buang Jasad ke Hutan

Egi | Kamis 27 Aug 2026 06:33 WIB | 40

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang perlihatkan barang bukti yang diamankan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Hutan Mentarau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.45 Wib. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang hilang. Pada Kamis (13/8/2026), pelapor datang ke Polsek Sekupang untuk melaporkan ibunya berinisial S dan ayah tirinya RD yang tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu (10/8/2026) sekitar pukul 16.44 WIB.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sekupang dibantu Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap S dan RD," ujar Anggoro, Rabu (26/8/2026). 


Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, seorang warga yang bekerja menjaga lahan di Hutan Mentarau memberikan informasi adanya penemuan mayat yang sudah membusuk.


Tim Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan menemukan jasad yang diduga perempuan dalam kondisi membusuk dengan wajah tidak dapat dikenali.


Selanjutnya tim bersama Satreskrim Polresta Barelang dan dokter Forensik RS Bhayangkara Batam melakukan olah TKP. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Batam untuk penanganan lebih lanjut.


"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, korban diketahui berinisial S. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial RD (29) yang merupakan suami siri korban. RD berhasil diamankan di rumahnya di Perumahan Ruli Tiban Mas Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," jelas Anggoro. 


Modus dan Motif

Dalam pemeriksaan, tersangka RD mengakui membawa korban ke Hutan Mentarau dan mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia. Setelah itu korban ditinggalkan di hutan tersebut.


"Motif pembunuhan dilakukan karena tersangka sakit hati dan curiga korban telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya. Namun kecurigaan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh tersangka. "Ini masih kami dalami lagi keterangan dari tersangka," tegas Anggoro. 


Barang Bukti

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, handphone, celana, jilbab hitam, dan tas milik korban.


Berdasarkan hasil olah TKP dan visum, korban ditemukan setelah 14 hari lebih dan jenazah sudah mengalami proses pembusukan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 


Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media