Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Rabu 26 Aug 2026 22:21 WIB | 50
Matakepri.com, BATAM – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menyeret terdakwa Silvester, Rabu (26/8/2026).
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria yang belum pernah berurusan dengan hukum ini berulang kali menyampaikan penyesalannya dan menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pengguna.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa barang bukti berupa 3,5 gram narkotika jenis sabu yang disita dari tangan terdakwa didapat dari seseorang bernama Selamat Kurniadi.
Saat proses penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, Silvester tidak melakukan perlawanan dan bersikap sangat kooperatif. Hasil tes urine yang dilakukan petugas usai penangkapan juga mengonfirmasi bahwa terdakwa positif mengonsumsi metamfetamin.
Suasana sidang sempat menyedot perhatian saat JPU mempertanyakan peruntukan barang haram yang dipecah menjadi 4 paket tersebut. JPU mencecar terdakwa mengenai berapa nominal yang akan diperoleh jika paket-paket tersebut dijual. Namun, Silvester membantah keras tuduhan sebagai pengedar. Ia menegaskan bahwa 4 paket sabu tersebut tidak untuk diperjualbelikan, melainkan seluruhnya akan dikonsumsi sendiri untuk kebutuhan pribadinya.
Majelis Hakim kemudian mendalami alasan terdakwa nekat mengonsumsi barang haram tersebut dan menanyakan apa sebenarnya keuntungan atau manfaat yang ia dapatkan selama menjadi pemakai.
"Tidak ada manfaatnya sama sekali, Majelis Hakim," jawab Silvester lirih di ruang sidang.
Sebagai seorang kepala keluarga yang memiliki istri dan dua orang anak yang masih membutuhkan naungan, Silvester mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah merusak masa depan keluarga. Sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, statusnya yang belum pernah dihukum, serta pengakuan jujurnya diharapkan dapat menjadi pertimbangan pertimbangan hukum.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan menyisir seluruh bukti di persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum. (CW)
Redaktur: Munawir Sani