Batam, News, Hukum & Kriminal

Klaim Tak Terlibat Jaringan Narkoba, Masri Tegaskan Aset Miliknya Hasil Usaha Legal

Riki | Rabu 26 Aug 2026 21:35 WIB | 60

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa Masri pada Kamis (20/8/2026). Persidangan yang berlangsung terbuka di ruang sidang utama PN Batam tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, Masri secara tegas membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Terdakwa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam jaringan maupun bisnis peredaran gelap sabu sebagaimana yang dituduhkan. Masri menyatakan bahwa dirinya merupakan korban rekayasa dan sengaja dijebak oleh salah seorang rekannya yang bernama Heri. Ia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai keberadaan barang haram tersebut hingga akhirnya terseret ke meja hijau.

Mengenai hak-hak hukumnya selama proses penyidikan di kepolisian, terdakwa menjelaskan bahwa sebelum penangkapan resmi dan penetapan status tersangka, dirinya sempat menjalani dua kali pemeriksaan awal oleh tim penyidik. Masri memastikan bahwa dalam dua kali pemeriksaan intensif tersebut, dirinya selalu hadir dan kooperatif dengan didampingi secara langsung oleh tim penasihat hukumnya.

Tak hanya mendalami unsur pidana narkotika, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum juga mengklarifikasi rekam jejak finansial serta riwayat kepemilikan aset berharga milik terdakwa yang cukup signifikan. Salah satu poin yang mencuat di persidangan adalah aliran dana masuk senilai Rp 1,2 miliar ke rekening pribadi Masri yang tercatat pada tahun 2015 silam.

Menjawab hal tersebut, Masri memberikan klarifikasi bahwa uang miliaran rupiah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis gelap narkotika. Ia menerangkan bahwa dana tersebut murni merupakan hasil transaksi sah dari penjualan properti kedai (toko) milik pribadinya yang berlokasi di Malaysia.

Lebih lanjut, persidangan juga mencecar terdakwa mengenai aset berupa unit properti mewah di kawasan elite Podomoro dan Sukajadi yang tercatat atas nama istrinya. Terdakwa menepis tuduhan bahwa kepemilikan aset tersebut dibeli menggunakan uang hasil kejahatan narkotika. Masri menegaskan bahwa aset-aset atas nama istrinya itu didapat dari akumulasi keuntungan bisnis legal yang ia jalankan selama bertahun-tahun, yakni pengelolaan perkebunan kelapa sawit serta hasil usaha kedai di Malaysia.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari terdakwa serta penjelasan mengenai latar belakang aset-asetnya, Majelis Hakim PN Batam menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media